Polisi Ungkap Barang Sitaan Dari Penangkapan FA Atas Penyalahgunaan Narkoba

24 April 2025 - 15:46 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyitaan empat jenis narkoba dilakukan saat penangkapan artis Fachri Albar. Penangkapan itu dilakukan Minggu (20/4/25) pukul 21.00 WIB.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram, 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil aprazolam,” jelas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (24/4/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan atas 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam. Penyidik pun saat ini tengah mendalami dari mana asal mula FA mendapatkan barang haram tersebut.

“Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metapetamin positif, amphetamin positif, benzodeazepin positif,” ujarnya.

Kepada FA dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment