Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya dan jajaran mengungkap 276 kasus kriminal jalanan selama Ops Sikat Jaya 2024. Operasi khusus tersebut digelar selama 15 hari sejak 9-23 Agustus 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa operasi ini digelar dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak. Dari 276 kasus tersebut, 341 tersangka berhasil dibekuk.
"Sasaran dari pada Ops Sikat Jaya ini adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Polda Metro Jaya terutama menciptakan situasi yang aman jelang pelaksanaan Pilkada sebentar lagi," jelasnya di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/24).
Dirinci Direktur, 276 kasus yang diungkap terdiri dari penganiayaan 6 kasus, curas 12 kasus, curat 68 kasus, curanmor 108 kasus, pencurian biasa 23 kasus, judi 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, prostitusi 8 kasus, UU Darurat 9 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus, dan penipuan serta penggelapan 12 kasus.
“Tindak pidana perjudian berhasil diungkap sebanyak 12 kasus, 3 kasus judi online dan 9 kasus judi konvensional," ungkapnya.
Para tersangka kasus penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, kasus curas dikenakan Pasal 365 KUHP, kasus curat dikenakan Pasal 363 KUHP, perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP, pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP. Para pelaku diancam dengan pidana penjara beragam mulai dari 2 tahun hingga 20 tahun
(ay/pr/nm)