Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerasan Dengan Modus THR di NTB

4 April 2024 - 22:00 WIB
katada

Tribratanews.polri.go.id - NTB. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan ultimatum bagi pelaku pemerasan berkedok tunjang hari raya (THR) Idul Fitri.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang memaksa atau memeras untuk mendapatkan THR dari pengusaha maupun pejabat.

“Polri akan menindak tegas apabila ada yg dirugikan dan melaporkan kejadiannya,” ujarnya, dilansir dari laman katada, Kamis (04/04/24).

Baca Juga: Jelang Hari Raya Lebaran, Polda Kalteng Intensifkan Pengawasan Harga Pangan

Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman, seperti premanisme. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.

“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat untuk membantu melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan tersebut.

“Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban pemerasan, baik melalui Bhabinkamtibmas, polres, polsek terdekat, atau langsung ke Polda NTB,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment