Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian saat ini tengah mendalami aksi AW (60) dalam aksi penipuan menjadi CPNS Kejaksaan. AW diduga menjadi dalang dalam kecurangan tes seleksi CPNS Kejaksaan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K., mengungkapkan bahwa AW telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kepolisian melakukan serangkaian penyidikan usai menerima pelimpahan tersangka dari Kejati Jatim. Dalam keterangannya, AW mengaku baru sekali melakukannya.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka baru kali ini melakukanya," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (13/12/23).
Baca Juga: Kapolri dan Ketua PSSI Perkuat Komitmen Ciptakan Sepakbola Lebih Baik
Meski baru sekali, Kepolisian tidak percaya begitu saja. Sebab, dari aksinya itu, AW meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 2 korban.
"Korbannya baru 2 Orang, dengan total keuntungan Rp 225 juta," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa berkaitan dengan pengembangan kasus atau terduga pelaku lain yang juga bekerjasama dengan pelaku, termasuk oknum yang ikut di dalamnya, masih didalami oleh pihaknya
"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan," tutupnya.
(my/pr/nm)