Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ibu berinisial R (22) yang viral melakukan asusila kepada anaknya R (5).
"Sudah ditetapkan tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/24).
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Delegasi Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia di Istana Merdeka
Tersangka pun dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini kini ditangani tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas.
Diketahui, perbuatannya viral di media sosial dalam sebuah video yang terbagi menjadi dua bagian. Kejadian itu pun direkam sendiri oleh tersangka R.
(ay/hn/nm)