Polisi Tetapkan Pemilik Harimau yang Menewaskan Keepernya Sebagai Tersangka

24 November 2023 - 23:00 WIB
Dok. Polresta Samarinda

Tribratanews.polri.go.id - Samarinda. Suprianda (27) tewas diterkam harimau Sumatera milik majikan saat sedang membersihkan kolam pada Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si., mengatakan dari hasil penyelidikan pemilik Harimau ini memelihara hanya untuk sekedar hobi dan mengumpulkan beberapa hewan di lindungi.

Baca Juga: Kakorbinmas Baharkam Polri Kunjungi Gereja Katedral Guna Ciptakan Pemilu Damai

"Dari hasil informasi yang didapatkan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memelihara hanya sekedar hobi. kemudian, mengumpulkan binatang-binatang yang cukup langka, kemudian kita juga temukan satu ekor Macan Tutul pada saat dilakukan penggeledahan dan kita sudah evakuasi bersama dengan rekan-rekan BKSDA untuk dibawa ke balai konservasi di Tabang," Ucap Kapolresta Samarinda Dalam Konferensi Pers Kamis (23/11/23).

AR (41) warga Jl. K.H Wahid Hasyim Rt.11 Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara ini mendapatkan hewan langka ini dari seseorang di daerah Jakarta yang di beli dengan harga Rp.100.000.000,00 pada sekitar umur satu bulan, hewan tersebut dibawa ke Samarinda dengan menggunakan mobil penumpang yang diangkut dengan Kapal Laut.

Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis yaitu Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin, juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

(rd/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment