Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polisi akhirnya menetapkan status DPO terhadap ASR, pelaku utama pembacokan AS siswa kelas X SMA Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Bogor-Jakarta beberapa waktu lalu. Kepolisian menetapkan ASR sebagai DPO setelah lebih 21 hari sejak terjadinya pembacokan tersebut dan belum menyerahkan diri atau tertangkap.
"Kami tidak henti-hentinya melakukan upaya maksimal, kita melakukan penelusuran, pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan profiling terhadap lokasi-lokasi kemungkinan tempat terduga pelaku ASR ini bersembunyi," jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila Secar, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi dilansir dari okezone.com, Selasa (4/4/23).
Baca Juga: Februari-Maret 2023, Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Ganja, Sabu, Sabu Cair, dan Esktasi
Kasat Reskrim menambahkan bahwa sampai dengan saat ini pengejaran terhadap ASR yang diduga berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain belum membuahkan hasil. Akan tetapi, polisi terus mencari keberadaan ASR dari keterangan saksi-saksi, keluarga dan teman-temannya.
"Untuk kendala sampai saat ini kita masih berupaya ke beberapa lokasi kediaman orang tua, teman dan segala macam, ini memang tidak ada. Kendalanya ya memang dia tidak mau kooperatif, berbeda dengan dua tersangka lainnya, ada upaya untuk kooperatif atau gentle untuk kita lakukan penangkapan di kediaman," tutupnya.
(my/hn/um)