Polisi Tetapkan Pasutri Pembuang Anak di Sumur Jadi Tersangka

23 May 2023 - 13:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jepara. Polisi tetapkan pasutri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka karena diduga terlibat membuang anaknya yang baru berusia tiga bulan ke sumur hingga meninggal.

"Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5). Kemudian dilakukan pada Jumat (19/5) pukul 02.30 WIB," jelas Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, seperti yang dilansir Antaranews, Senin (22/5/23).    

Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua tersangka anaknya itu menangis dan rewel sejak 10 hari yang lalu karena sakit dan tidak kunjung mereda serta anaknya juga termasuk kategori stunting atau tengkes.

Kapolres Jepara sebut kedua orang tuanya putus asa karena tidak bisa melakukan pengobatan sehingga bersepakat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

Peran Mr (suami) membukakan kayu yang menutupi sumur, kemudian S yang menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter.

Baca Juga:  Kemenkes Sebut Program Deteksi Dini Kanker Disebar Merata ke Seluruh Daerah

Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul yang dimungkinkan adanya benturan saat dibuang ke sumur. Karena pengakuan orang tuanya sebelumnya memang masih hidup.

"Kondisi perekonomian keluarga diduga juga menjadi faktor penyebab kedua tersangka putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya," ujarnya.

Mr mengakui berbuat nekat karena tidak memiliki uang sehingga tidak bisa melakukan pengobatan anaknya. Sedangkan pengobatan ke bidan belum juga membuahkan hasil.

Tersangka juga sempat melaporkan ke Polsek Kembang bahwa anaknya hilang diculik. Sedangkan untuk memperkuat alibinya itu, jendela rumah sengaja dibuka agar anaknya terkesan ada yang mengambil.

Namun, hasil penyelidikan polisi bersama anjing pelacak akhirnya terungkap bahwa bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment