Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dikarenakan kelalaiannya hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sultra, Kombes. Pol. Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.
Baca Juga: Diduga Dalang Penikaman Terhadap Wartawan, Polisi Tangkap 1 ASN di Baubau Sultra
"Untuk LP (laporan polisi) kita sudah buat tipe A dengan Nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tertanggal 25 Juli 2023," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (28/7/23).
Kombes. Pol. Faisal Florentinus Napitupulu, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antardesa berinisial S.
Sebelumnya, peristiwa tenggelamnya kapal tersebut terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA yang disebabkan kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar.
(fa/pr/nm)