Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan di Bandung

17 January 2025 - 10:37 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan di kantor Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kelima orang tersangka itu adalah AS, IY, DCR, AJ, dan S.

“Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan upaya-upaya pengejaran maupun upaya pencarian terhadap pelaku yang lain,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (17/1/25).
Baca Juga: OJK Ingatkan Pentingnya Jaga Keamanan Data Pribadi di 2025

Menurut Kombes. Pol. Jules, kelima tersangka diamankan pada Kamis (16/1/25) dini hari. Dalam kasus ini pun disita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi, sebatang besi, dua buah saring golok, dua unit mobil Suzuki Swift serta Suzuki Ertiga, dan lain-lainnya.

Dalam kasus ini, ujarnya, beberapa fasilitas dan barang mengalami kerusakan mulai dari kaca kantor pecah, dua motor mengalami kerusakan, serta dua mobil rusak. Tidak hanya itu, 4 orang anggota PP mengalami luka-luka karena terkena senjata tajam dan luka memar.

“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment