Polisi Tetapkan Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Tujuh Orang Pria

8 October 2024 - 10:07 WIB
pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyampaikan dari hasil penyelidikan kasus pencabulan di Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap jumlah korban mencapai tujuh orang.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik (korban pencabulan di panti asuhan) ada tujuh korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H,. Senin (7/10/24).

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi itu juga menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Peristiwa ini sempat viral setelah video penangkapan terduga pelaku diunggah ke media sosial (medsos). Dalam tayangan tampak warga riuh melihat terduga pelaku dievakuasi pada Kamis (3/10/2024) malam.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkap, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan. Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

"Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan," tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment