Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Tenggelamnya Kapal di Kedung Ombo

20 May 2021 - 09:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Banyuwangi. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan perahu wisata di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah. Kedua tersangka dianggap lalai sehingga menimbulkan korban jiwa.

“(Tersangka) inisial GPS usianya 13 tahun dan K umurnya 52 tahun,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (19/05/21).

Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka GPS bertugas mengemudikan perahu motor. Sedangkan, tersangka K merupakan pemilik usaha wisata. kedua pelaku tersebut memiliki hubungan kerabat.

Perwira Menengah Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Boyolali. Polisi memeriksa 15 saksi ihwal kejadian tersebut.

“Barang bukti yang diamankan, yakni perahu motor, satu jaket jumper, dan 14 buah sandal,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Tersangka GPS yang masih di bawah umur disangkakan melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Tersangka K juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. K dinilai mengeksploitasi secara ekonomi terhadap anak.

“Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp200 juta,” tutup Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.


(ym/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment