Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus TPPO di Yogyakarta

23 June 2023 - 15:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Kulon Progo. Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Polda DIY, menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyebabkan 18 calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dipekerjakan di New Zealand terlantar kawasan Bandara Internasional Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti di Kulon Progo, mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari pasang suami NR (46) dan DWA (46) warga Gayamsari (Semarang) serta dua wanita masing-masing berinisial TH (42) warga Genuk (Semarang), ASP (46) warga Banyumanik (Semarang) dan V dari Semarang.

"Saat ini, kelima orang yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (23/6/23).

Baca Juga:  Evaluasi Ujian Praktik Pembuatan SIM, Dirlantas Polda Metro: Tunggu Instruksi Korlantas

Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan penyidik masih mendalami terkait dengan kasus ini apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa lagi. Hal ini dikarenakan dua tersangka perempuan juga melakukan calon PMI, sekaligus bertugas sebagai perekrut. Sehingga, kasus ini tetap didalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan TPPO ini.

Selanjutnya ia mengatakan saat ini, 18 calon PMI dari Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut ditempatkan sementara di Rusunawa Giripeni untuk mempermudah komunikasi.

Sebelumnya, Polres Kulon Progo menggagalkan pemberangkatan 20 calon PMI yang akan bekerja di New Zealand melalui Bandara Internasional Yogyakarta.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment