Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polres Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan 34 tersangka terkait ricuh di depan kantor BP Batam, Selasa (12/9/23). Penetapan tersangka itu usai diamankannya 43 orang dan menjalani pemeriksaan.
"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari Antara, Rabu (13/9/23).
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Nasabah Bank Jaringan Internasional
Menurut Kabid Humas, dari 43 orang yang diamankan, hanya lima orang warga Rempang sesungguhnya. Sedangkan, puluhan lainnya masyarakat di luar Rempang.
“Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
(ay/hn/nm)