Tribratanews.polri.go.id - Sorong. Polres Tambrauw, Papua Barat Daya, menetapkan tiga dari 19 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw sebagai tersangka makar. Mereka diduga berupaya mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo menjelaskan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial UK, Y, dan WY.
"Diduga melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” ujar AKBP Bendot Dwi di Sorong, Senin (12/6/23).
Kapolres menyebutkan tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.
Baca Juga: Penumpang KRL Tetap Diwajibkan Pakai Masker
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merdeka, serta merekrut anggota baru," ungkap AKBP Bendot Dwi.
Sementara tersangka inisial Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Lalu, tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.
Penangkapan terhadap 19 orang anggota KNPB Sektor Tambrauw berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sektor Tambrauw.
Kapolres menambahkan sampai saat ini situasi di Bamusbama setelah penangkapan itu dalam kondisi aman dan kondusif, serta tidak ada ancaman dari pihak mana pun.
"Kami aparat Polri dan TNI menjamin keamanan di wilayah Tambrauw," tegas AKBP Bendot Dwi.
(ndt/hn/um)