Polisi Tetapkan 2 Sipil Tersangka Pengeroyokan di PT GRS Serang

22 August 2025 - 15:14 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polres Serang menetapkan dua tersangka pengeroyokan wartawan saat meliput kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan. Kedua tersangka merupakan dua dari empat yang diamankan kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut, kedua tersangka merupakan warga sipil. Para tersangka pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Yang melakukan penganiayaan terhadap Rifki (jurnalis) dua orang sudah kita tangkap dan kita tahan. Sudah tersangka," jelas AKBP Condro kepada wartawan, Jumat (22/8/25).

Menurut AKBP Condro, untuk dua oknum anggota yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan masih ditangani oleh Bid Propam Polda Banten.

"Terkait dengan pelaku oknum Brimob, yang diduga oknum pelaku dari Brimob sementara yang menangani Polda. Jadi kita fokus yang di sipil untuk Polres," ungkapnya.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment