Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Personel Kepolisian Daerah Riau melalui Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu menetapkan 16 orang menjadi tersangka kasus pembalakan liar atau Ilegal Logging. Terdapat 10 kasus illegal logging dan tiga perambahan hutan dihitung sejak Januari 2023.
"Berdasarkan kasus yang ditangani Polda Riau dan juga polres jajaran, kita menangani 10 kasus ilegal logging sejak awal Januari. Tersangkanya ada 16 orang," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., Jumat (24/8/23) dilansir dari Mediacenter Riau
Perwira berpangkat Bunga satu itu Mengatakan bahwa, keseluruhan kasus ilegal logging itu ditangani di berbagai daerah seperti Kota Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Kampar.
Terdapat 2 kawasan yang dilindungi negara khusus daerah Pelalawan, Indragiri Hulu dan Bengkalis. Ada Cagar Biosfer di Bengkalis, Taman Nasional Tesso Nillo di Pelalawan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Indragiri Hulu.
Baca Juga: Selalu Siap Siaga, Brimob Evakuasi Korban Kebakaran di RT 28 Sepinggan Baru
Menurut Kompol itu, selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatra Barat yang menjadi mayoritas kasus yang sering terjadi dan yang ditangani adalah masalah pengangkutan kayu secara ilegal. Selain kayu dari Riau, ada juga kayu dari wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dari 10 kasus illegal logging ini ada lima ditangani Polda Riau dan lima kasus lain ditangani polres jajaran. Barang buktinya ada kayu, mobil dan mesin chain saw dari perkara yang ditangani," jelas Kompol Andrie.
Sedangkan untuk kasus perambahan hutan sampai saat ini ada tiga kasus yang ditangani polisi. Satu di antaranya ditangani Polda Riau dan dua kasus lain ditangani Polres Rokan Hilir dan Polres Pelalawan.
"Kasus illegal logging ada 16 tersangka. Tiga tersangka lain di kasus kehutanan atau perambahan hutan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni chain saw hingga 3 buah alat berat untuk membuka lahan," ungkapnya.
(pt/hn/nm)