Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT BDK yang mengelola aplikasi e-commerce Jombingo. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi nama-nama yang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan.
"Sudah ada calon tersangkanya, jadi ada pelaku WNA, ada jaringannya di Indonesia," jelas Dirreskrimsus PMJ dilansir dari Liputan6, Selasa (12/9/23).
Baca Juga: Puluhan Remaja Beserta Sepeda Motor Diamankan Polisi
Ia mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah mengadakan gelar perkara. Adapun, dari hasil gelar perkara, merekomendasikan penyidik memenuhi alat bukti demi menguatkan mens rea dari tersangka.
"Ini masih kita lengkapi pemenuhan alat bukti yang direkomendasikan dari hasil gelar perkara terkait dengan penguatan mens rea dari tersangka dugaan tindak pidana yang terjadi," tutupnya.
(my/pr/nm)