Polisi Terus Dalami Kasus Kontrakan yang Diduga Dijadikan Tempat Praktek Aborsi

30 June 2023 - 23:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan, terkini pihaknya menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus rumah aborsi tersebut.

“Sudah nambah lagi jadi 9,” jelasnya, Jumat (30/6/23).

Kombes Pol. Komarudin mengatakan, sebelumnya dari rumah tersebut diamankan 7 orang dalam kasus tersebut, dimana 4 orang merupakan pasien dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.

Baca Juga:  Menpora Ungkap Problem JIS Jelang Piala Dunia U-17 2023

Sementara itu, dua orang lain yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni merupakan kekasih dari salah satu pasien berinisial MK dan lainnya yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut yang berinisial SW.

“Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu,” ungkap Kombes Pol. Komarudin seperti dilansir dari pmjnews, Jumat (30/6/23).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

(ek/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment