Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu lagi anak berkonflik hukum dalam kasus pembunuhan pemilik toko perabotan di Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur. Anak berkonflik hukum itu berinisial PA (16) yang merupakan putra kandung korban S (55).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menjelaskan, PA merupakan anak kedua dari korban S (55) atau adik dari tersangka pertama KS (17).
"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya, saudari PA," ujar Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/24).
Menurut Kabid Humas, AP berperan memukul kepala korban dua kali dengan menggunakan papan kayu untuk mencuci. Saat dilakukan olah TKP, penyidik pin menemukan darah di papan kayu cucian tersebut.
"Anak PA memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur. Pisau dapur dan kayu papan cucian telah disita oleh penyidik, ada bekas darah disana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," jelasnya.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, sebelumnya anak berkonflik hukum KS memang sempat meminta kepada penyidik bahwa tidak perlu melibatkan adiknya PA. Namun, penyidik polwan memberikan treatment hingga akhirnya diakui ada peran PA dalam menghabisi nyawa ayah mereka.
Karopenmas membeberkan, keduanya kemudian mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati dengan perkataan ayahnya yang sering menyebut anak haram, dipukuli, tidak diberi makan, hingga sakit hati.
"Saat ini keduanya berada di RS Bhayangkara Polri untuk dilakukan tes psikiatrikum," ungkapnya.
(ay/pr/nm)