Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana hasil peredaran narkoba untuk Pemilu 2024. Hal itu didapat dari beberapa kali penangkapan terhadap anggota legislatif daerah.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," jelas Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Jayadi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/23).
Ia menerangkan, berbagai antisipasi pun dilakukan oleh jajarannya bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Humas Polri Gelar Pelatihan Untuk Personel Siap Hadapi Tantangan Dunia Maya
"Betul. Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila diketahui adanya calon terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. Selain koordinasi dengan Bareskrim Polri, ujarnya, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," ujarnya.
(ay/pr/um)