Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Tim Siber Mabes Polri berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (20), warga kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pembuat aplikasi undangan pernikahan yang menguras isi tabungan warga yang marak terjadi baru-baru ini.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Siber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," jelas Kasubbid Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo dilansir dari Antara, Rabu (1/2/23).
Baca juga : Seorang Ibu Ditangkap Usai Jadi Pemasok Sabu
Kompol Sutomo mengungkapkan, AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan untuk berbuat kejahatan dan menipu banyak orang.
"Kami sudah menangkap dua pelaku dari jaringan yang beli aplikasi tersebut. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, di Sumatera dan Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," jelasnya.
Kompol Sutomo menambahkan, untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial agar tidak mudah tertipu. Sehingga tidak mudah terpengaruh, apabila ada menawarkan atau menginformasikan sesuatu dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
(my/hn/um)