Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polda Sumut bersama Divisi Interpol Polri menangkap seorang buronan pemalsu sertifikat tanah di Simalungun, di Penang, Malaysia. Buronan atau DPO selama tiga tahun itu, terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).
“Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT, di Malaysia,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (10/5/23).
Ia mengungkapkan bahwa DPO itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor: 2023/13936 interpol dunia. Penangkapan terhadap AA alias Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023
“Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan kerugian mencapai Rp26 miliar,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. Kedua tersangka itu sudah diserahkan ke JPU, sedangkan berkas tersangka AA segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
“Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut,” tutupnya.
(my/hn/um)