Polisi Tangkap Pelaku Premanisme di Pasar Lama Tangerang

13 May 2025 - 15:19 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Tangerang Kota menangkap FM alias Omo (39) atas aksi premanisme yang dilakukan di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Penangkapan preman tersebut dilakukan usai melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan/pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban merupakan pedagang daging Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut," jelas Kombes Pol. Zain, Selasa (13/5/25).

Korban, ujar Kapoldes, mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada dilapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," ujarnya.

Menurut Kapolres, Omo ditangkap tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama. Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," ungkap Kombes Pol. Zain.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment