Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dua tersangka penipuan dan pencucian uang tiket konser Coldplay. Kedua tersangka adalah ABF (22) dan W (24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, awalnya korban mencari penyediaan jasa penitipan pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id. Pada 12 Mei 2023, akun twitter tersebut mengunggah penawaran itu dengan keterangan “OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta. Fee Bookslot 50K/Tiket. 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket+fee jastip dibayarkan ketika di infokan tiket secured.”
Kemudian, korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group yang digunakan oleh ke dua tersangka. Setelah terjadi kesepakatan, para korban diminta segera mentransfer Bookslot sebesar Rp50.000/tiket.
Baca Juga: Informasi Palsu! Ganjar Diperiksa KPK Usai Akui Dana Rp 300 Triliun Untuk Bayar Buzzer Serang Anies
“Para tersangka kemudian menjelaskan apabila dalam waktu 10 menit tiket tersebut tidak dibayarkan akan dialihkan ke pembelian lain,” jelas Direktur, Senin (22/5/23).
Setelah itu, pada 17 Mei 2023, tersangka memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah aman. Lalu, tersangka meminta kepada korban melakukan pembayaran secara full.
“Korban mentransfer secara bertahap dengan jumlah Rp10.102.500,” ungkap Direktur.
Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun tidak dilakukan. Bahkan, korban tidak direspons dan akun twitter dinon-aktifkan, serta Whatsapp dihapus.
“Korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan Sdr. ABF dan Sdri. W sekitar Rp257.000.000,” ujarnya.
(ay/hn/um)