Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran di Abepura

10 January 2024 - 16:14 WIB
Ilustrasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Personel gabungan TNI dan Polri menangkap RN (27) pelaku pembakaran di sejumlah lokasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura. RN ditangkap pada Senin (8/1/24) malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes. Pol. Victor Mackbon mengaku, tersangka mengaku dirinya yang melakukan aksi pembakaran di tujuh TKP di wilayah Distrik Abepura, Minggu (7/1/24).

“Tersangka mengaku saat melakukan pembakaran dalam keadaan mabuk akibat minum minuman beralkohol," jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (10/1/24).

Baca Juga: Begini Langkah Kapolda Metro Jaya Cegah Tawuran dan Wujudkan Pemilu Damai di Jakarta

Dijelaskan Kapolresta, dari pengakuan RN terungkap tujuannya melakukan pembakaran di wilayah Abepura itu untuk membuat kekacauan di wilayah Kota Jayapura. TKP yang dibakar tersangka sejak pukul 03.30 WIT hingga pukul 07.45 WIT.

Menurut Kapolresta, awalnya tersangka RN sekitar pukul 03.30 WIT membakar di warung makan di sebelah Kali Acai, pukul 05.30 WIT satu unit truk dibakar, pukul 5.45 WIT pembakaran di SD Al-Hidayah, pukul 06.00 WIT membakar motor yang dilanjutkan membakar rumah pemilik motor. Kemudian pukul 06.40 WIT, tersangka menuju hotel Bunga dan melakukan pembakaran di lantai tiga serta pukul 07.45 WIT membakar lapak penjualan pakaian layak pakai yang ada di pasar Youtefa.

Untuk memudahkan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor dan mengaku aksinya itu sudah direncanakan sejak bulan November 2023. Walaupun tersangka sudah mengakui perbuatannya, namun penyidik masih akan mendalami untuk memastikan apakah ada yang terlibat dalam aksinya.

"Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk memeriksa tersangka apakah mengonsumsi narkoba atau tidak," ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment