Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan penangkapan juru parkir liar berinisial MR (32) telah dilakukan. Tersangka diketahui memaksa warga membayar parkir Rp100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.
“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelas Kombes Pol. Susatyo, Rabu (30/7/25).
Tersangka, ujarnya, ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ay/hn/rs)