Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Judol Komdigi

1 December 2024 - 11:21 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi kembali menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, jumlah tersangka kini jadi 26 orang.

"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26
orang dan tersangka yang masih DPO
sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Police. Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11/24).

Ia mengemukakan, tersangka baru tersebut berinisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka kedua adalah F alias W alias A yang berperan sebagai agen 40 website judol.

"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," ungkapnya.

Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita uang senilaiĀ Rp724.336.400 dari tersangka AA dan dari tersangka F alias W alias A disita uang tunaiĀ Rp720.000.000.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment