Polisi Tangkap Dua Pelaku Penadahan Motor Curian di Jakarta Pusat

15 September 2025 - 09:01 WIB
Dokumentasi Polres Metro Jakpus

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta Pusat. Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 beserta helm merek RSV warna putih yang hilang pada 28 Agustus 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa dua tersangka tersangka berinisial R (26) dan M (39) ditangkap dalam pengungkapan ini. Berdasarkan perannya, tersangka R adalah pelaku pencurian dan M sebagai penadah.

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang dicuri, serta sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan motor tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Senin (15/9/25).

R diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kedu pelaku, ujarnya, menggunakan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci dan kemudian menjualnya melalui penadah dengan harga Rp5 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jaminan BPKB, helm, serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan curian.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment