Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menahan RIS, ayah yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jumat (20/1/23).
“Tersangka RIS ditahan seusai pemeriksaan pada Jumat (20/1/23) pekan lalu,” jelas Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (23/1/23).
Baca juga : Polda Metro Jaya Libatkan Psikolog Periksa Wowon Cs
AKP Nurman mengungkapkan, RIS memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis (19/1/23) malam. Setelah memeriksa tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.
“Pada pemeriksaan ini, penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan,” tegasnya.
Adapun, RIS disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT. RIS pun terancam dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
(as/hn/um)