Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membenarkan adanya penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Bekasi Timur oleh anak kandungnya. Sang ibu bahkan diancam akan dibunuh pakai pisau dapur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku adalah MIEC yang kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Penganiayaan itu sendiri terjadi di Jalan Irigasi Tertia RT 007/011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis (1/6/25).
Kabid Humas menjelaskan, awalnya korban dan pelaku sedang berada di teras rumah. Kemudian, pelaku minta orangtuanya meminjam sepeda motor milik tetangganya, namun ditolak oleh korban.
“Mendengar hal itu, pelaku langsung melemparkan bangku tersebut ke arah ibunya, namun tidak mengenai korban,” jelasnya, Senin (23/6/25).
Lalu, pelaku mendekati ibunya sambil menggenggam sandal dan langsung memukulkan kepala korban hingga terjatuh. Pelaku juga menarik kerudung ibunya, kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar sambil memegang pisau dapur.
"Tersangka mengatakan kepada korban ‘liat ini gua bawa apaan !, gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu’ kemudian selang beberapa menit saksi J datang ke TKP bersama dua orang sekuriti komplek TKP," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(ay/hn/rs)