Polisi Tangkap Aktivis Paul Dalam Kasus Penghasutan di Jatim

30 September 2025 - 13:13 WIB
tempo

Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polda Jatim berhasil menangkap aktivis Aksi Kamisan Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, dalam kasus demonstrasi anarkis di Kediri yang berujung pada pembakaran fasilitas publik dan kantor kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan Paul ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025, pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

“Saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat serta memberitahukan kepada keluarga melalui video call yang disertai bukti tangkapan layar,” ujar Kabid Humas, dilansir dari laman tempo, Senin (29/9/25).

Polisi menilai Paul berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk menghasut massa agar melakukan penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri.

Aksi anarkis itu terjadi pada 30 Agustus 2025, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi.

“Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik menyita telepon genggam, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, buku tabungan BCA, dan beberapa buku bacaan.

Ia juga menyebut barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan, sementara buku-buku yang tidak berkaitan akan dikembalikan.

Paul dibawa ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia didampingi kuasa hukum dari YLBHI Surabaya serta adik kandungnya.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment