Polisi Tangkap 4 Penyelundupan Komodo

1 November 2023 - 17:00 WIB
Foto: Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Labuan Bajo. Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat tersangka kasus penyeludupan satwa dilindungi, yakni seekor anak Komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

"Pelaku utama berinisial H dari Bali, lalu I yang mengomunikasikan ke pelaku utama, serta M dan A yang merupakan orang Manggarai Barat untuk menangkap dan menjerat Komodo," ungkap Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra dikutip dari Antara, Rabu (1/11/23).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi penyeludupan anak Komodo dari petugas Karantina Pertanian yang mendapati seekor anak Komodo diikat bagian mulutnya menggunakan lakban dan kaki terikat. Komodo itu berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh H pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A yang merupakan warga asli kampung tersebut. Komodo kemudian dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting.

“Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Bali lewat jalur laut,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Periksa Tiga Saksi Dugaan Pemerasan SYL

H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada Juni 2023, dua kali pada September 2023, dan satu kali kejadian pada 16 Oktober 2023.

"Ditangkap lima, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga," ujarnya.

Ia menjelaskan, anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu. Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp2 juta per ekor. Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada H diimingi uang sebesar Rp500 ribu.

"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp20 juta sampai Rp28 juta," ungkap Wakapolres.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment