Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi Resort Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya CDO (17).
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.
Baca juga : Polisi Periksa Saksi Baru dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan MDS
"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," jelas Kapolres Jaksel.
Kapolres Jakarta selatan juga menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini adalah membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(as/af/hn/um)