Polisi Tahan Ketua RT di Lampung terkait Pelarangan Ibadah

16 March 2023 - 22:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menahan dan menetapkan seorang Ketua RT bernama Wawan Kurniawan sebagai tersangka terkait penghentuan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung, Lampung.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Baca juga : Polisi Tangkap 5 Perampok ATM di Pekanbaru, 2 Diantaranya Kena Tembak

Ia mengatakan dalam kasus ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi. Selain itu, kata Kombes Pol. Zahwani Pandra, juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana. 

Penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. "Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ucap Kombes Pol. Zahwani Pandra

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung beredar di media sosial.

(ndt/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment