Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan klarifikasi sejumlah ahli terkait dugaan penghinaan terhadap marga Laoly oleh Rocky Gerung.
Baca Juga : Polisi Bongkar Aksi Penyebaran Konten VGK
“Kita saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa ahli, yang kita nantinya akan libatkan apabila ditemukan peristiwa pidana yang terjadi. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli sosiologi hukum," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (18/8/23).
Menurut Direktur, penyidik tentunya akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly guna dimintai keterangan. Diketahui, Menkumham merupakan ketua komunitas Laoly tersebut.
"Jadi yang melaporkan di sini sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pribadi, jadi bukan kelompok, pribadi. Jadi yang melaporkan pada saat itu adalah salah satu ketua komunitas marga Laoly yang ada di Jakarta," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan penghinaan itu dilakukan Rocky Gerung melalui akun Twitter @RGFansclub2019 pada 2020. Menkumham kemudian melaporkannya atas dugaan perbuatan pidana sesuai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
(ay/pr/nm)