Polisi Sita Uang Miliaran Dari Penangkapan Dua Tersangka Judol Komdigi

11 November 2024 - 08:23 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya kembali menyita uang miliyaran rupiah terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka berinisial MN dan DM.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 Miliyar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/24).

Ia membeberkan, MN merupakan salah satu orang yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN," ujarnya.

Dijelaskannya, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap. MN menyetorkan uang dan menyerahkan list website untuk dijaga agar tidak diblokir.

Tugas MN, ungkapnya, dibantu oleh DM, termasuk menampung uang hasil kejahatan. Kini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment