Tribratanews.polri.go.id - Polda Sumut menyita kembali aset milik bos judi online. Adapun aset yang disita rumah toko (ruko) 5 bangunan bertingkat milik A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/10/22). Penyitaan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp20 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut.
AKBP Herwansyah mengungkapkan, penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian, aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
“Pada 23 September kami telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai Rp 27,2 miliar di kompleks Cemara Asri. Kemudian penyitaan berlanjut ke lima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan kisaran harga Rp 21,6 miliar. Total aset yang disita dari bos judi online mencapai Rp68 miliar,” ungkap AKBP Herwansyah dikutip dari pmjnews.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, menambahkan, rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapannya belum keluar dari pengadilan negeri Lubuk Pakam.
"Kami masih menunggu keputusan PN Lubukpakam. Nanti, setelah keluar putusan PN akan dilanjutkan penyitaan ini," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut.
(bg/hn/um)