Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total tersangka telah mencapai 13 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyebut, lima tersangka itu adalah IR, AR, YW, MA, dan ES.
"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujarnya wartawan, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Ahli Terkait TPPU Panji Gumilang
Menurutnya, penyidik telah menyita aset hingga Rp2 triliun. Terakhir, penyitaan dilakukan dengan total Rp800 miliar.
"Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," jelasnya.
(ay/hn/um)