Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan dengan penjualan toko kosmetik maupun sembako. Para pelaku menjual obat-obatan tersebut secara langsung atau melalui online dengan sistem cash on delivery (COD).
"Sebanyak 16 tersangka berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27). Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali Haryono, Senin (22/1/24).
Baca Juga: Polda Aceh Bongkar Penjualan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Kompol Zazali Haryono juga mengatakan bahwa selain mengamankan 16 tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 30.257 butir obat terlarang seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.
"Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar. Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30.257 butir tersebut terdiri dari Tramadol 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, 16 tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
(bg/pr/nm)