Polisi Siap Tindak Penyelundup Pakaian Bekas Impor di Sulsel

21 March 2023 - 16:00 WIB
ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., menegaskan siap menindak para pengirim maupun penerima barang pakaian impor atau praktik thrifting sesuai perintah Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., karena dinilai mengganggu industri tekstil.

"Kami menindaklanjuti dan akan memproses ketika ada barang masuk ke wilayah kami di Sulsel," ujar Jenderal Bintang Dua tersebut dikutip dari Antaranews.com, Senin (20/3/23).

Baca juga : Bareskrim Polri Berhasil Sita 7.113 "Ballpres" Pakaian Bekas Impor di Sejumlah Gudang

Kapolda mengatakan, terkait dengan perintah Kapolri soal pengawasan penyelundupan pakaian bekas impor atau dalam bahasa tren di Sulsel Cakar alias ‘Cap Karung' yang kian marak di Sulsel, tetap pantau pada semua jajaran Polsek.

Menurut Irjen. Pol. Nana Sudjana, sesuai instruksi Kapolri seluruh jajaran diaktifkan untuk menindak para penyelundup pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual kembali ke masyarakat.

"Sifatnya aktif. Tidak hanya kami diperintah, beberapa waktu lalu pun kami sudah melakukan langkah-langkah represif atau tindakan adanya Cakar tersebut," tutur mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor, dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kendati demikian, sejak peraturan itu diterbitkan, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas sejak 2021 masih marak terjadi disejumlah daerah.

Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena dinilai mengganggu pertumbuhan industri teksti di dalam negeri.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment