Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, mengusut peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya binaragawan Justyn Vicky saat berolahraga mengangkat barbel seberat 210 kilogram.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Denpasar, Iptu Guruh Firmansyah, mengatakan meski jasad sang binaragawan yang memiliki nama asli Herman Fausi (34) itu telah dimakamkan oleh pihak keluarga, tapi pihak kepolisian masih melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab tewasnya sang binaragawan sekaligus influencer kebugaran asal Jember tersebut.
"Terkait dengan binaragawan ini sudah kami lakukan penyelidikan, untuk sementara kami masih pada tahap pemeriksaan (saksi). Untuk sementara sudah kami periksa tiga orang," ujarnya dilansir Antaranews, Senin (24/7/23).
Adapun tiga saksi yang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Denpasar Selatan hingga saat ini berasal dari manajemen dan pegawai The Paradise Bali Gym yang terletak di Jalan Danau Tamblingan, Denpasar.
Baca Juga: Anggota DPRD Ngawi Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Tabrak Lari
Iptu Guruh Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang menimpa binaragawan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya belum menyimpulkan terkait dengan hal itu (kronologi kejadian), nanti setelah rampung semua akan kami sampaikan," ujarnya.
Selanjutnya, Iptu Guruh Firmansyah menjelaskan belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Justyn Vicky secara pasti. Menurutnya, pihak kepolisian sementara bekerja dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara dan melakukan analisis dengan berbagai pihak agar dapat menjelaskan secara detail terkait kematian sang binaragawan.
Ia juga belum dapat memberikan keterangan terkait adanya dugaan kesengajaan dalam kasus tewasnya sang influencer kebugaran tersebut.
Pihaknya pertama kali mendapatkan informasi pada Ahad (15/7) sebelum peristiwa tersebut viral di media sosial. Ia mengatakan pihaknya langsung bergerak ke TKP setelah mendapatkan informasi tentang kecelakaan tersebut.
(fa/hn/nm)