Tribratanews.polri.go.id – Tulungagung. Beras bantuan pangan pemerintah diduga diperjualbelikan melalui media sosial Facebook. Temuan tersebut kini ditelusuri Perum Bulog bersama Satreskrim Polres Tulungagung untuk memastikan pihak yang menawarkan bantuan tersebut.
Dugaan penjualan kembali beras bantuan itu mencuat setelah sejumlah unggahan di Facebook menawarkan beras bantuan pangan dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kemasan.
Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung Yonas Haryadi Kurniawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri akun dan pihak yang diduga memperjualbelikan beras bantuan tersebut.
“Kami berencana melakukan penelusuran terhadap dugaan penjualan beras bantuan pangan di media sosial,” katanya di Tulungagung, Rabu (30/09/2026).
Bulog bersama Satreskrim Polres Tulungagung akan mendalami informasi tersebut, termasuk memastikan kebenaran unggahan dan pihak yang berada di balik penawaran beras bantuan melalui media sosial.
Jika pihak yang menawarkan beras bantuan berhasil ditemukan, petugas akan memberikan peringatan serta edukasi agar bantuan yang diberikan pemerintah tidak kembali diperjualbelikan.
Yonas menegaskan, pada kemasan beras bantuan pangan telah tercantum keterangan bahwa bantuan tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Karena itu, dugaan penjualan kembali bantuan menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.
“Pada kemasan beras bantuan pangan sudah tertulis tidak boleh dijual kembali. Jadi jika masih ada masyarakat yang menjual kembali beras bantuan pangan itu sudah bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, penerima manfaat yang diketahui tidak membutuhkan bantuan juga dapat diminta membuat surat pernyataan. Selanjutnya, penerima tersebut dapat diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Namun, untuk sanksi yang lebih jauh, Bulog masih menunggu regulasi yang mengatur secara jelas mengenai hukuman bagi penerima bantuan yang terbukti menjual kembali beras tersebut.
“Untuk saat ini kami hanya bisa memberikan sanksi maksimal dicabut dari penerima manfaat. Kami juga masih menunggu regulasi untuk pemberian hukuman kepada pelanggar demi memberikan efek jera,” katanya.
Yonas mengatakan informasi mengenai dugaan penjualan beras bantuan melalui media sosial tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih rinci untuk mengatur mekanisme penanganan dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Di tengah penelusuran kasus tersebut, penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah.
Bulog memastikan penelusuran dilakukan untuk menjaga agar bantuan pangan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.
(Ad/hn/rs)