Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Provinsi Sumbar

7 May 2021 - 11:05 WIB
Tribratanews.polri.go.id Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di APBD 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Kamis (06/05/21).

Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan bahwa kendala yang dihadapi penyidik kepolisian tinggal menunggu penjelasan saksi ahli dari BPK.

“Kami sudah menyurati mereka meminta saksi ahli untuk melengkapi pemeriksaan terhadap kasus ini namun belum ada balasan,” terang Perwira Menengah Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan 14 orang tersebut mulai dari Ketua dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan handsanutizer dan lainnya

“Setelah semua lengkap maka kita akan gelar perkara dan menentukan apakah memenuhi unsur pidana serta menetapkan tersangka,” terang lulusan Akabri tahun 1992.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar

“Sesuai instruksi Gubernur Sumbar No.2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” tutur Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi.

Menurut dia, kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment