Tribratanews.polri.go.id – Malang. Polres Malang lakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Malang. Dalam upaya mengungkap kebenaran kasus ini, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang kuat, Jumat (20/10/23).
Baca Juga : [Disinformasi] Luhut Binsar Pandjaitan Mengundurkan dari Jabatannya
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Kedua saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo, serta Bendahara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasatreskrim Polres Malang juga menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pendalaman lebih lanjut terkait audit dan pemeriksaan untuk menentukan apakah indikasi tindak pidana ini mengarah kepada suap atau pungutan liar (pungli).
Seperti diketahui, pada tahun 2022, wilayah Kabupaten Malang beserta sejumlah wilayah di Jawa Timur menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti puluhan ribu ternak. Sebagai tindakan preventif, pemerintah daerah melakukan penyuntikan vaksin PMK ke hewan-hewan yang terindikasi terpapar penyakit ini.
Kepolisian Resor Malang berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini dengan transparansi dan profesionalisme. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(rd/pr/nm)