Polisi Sebut Pembunuh Perempuan di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

22 January 2024 - 15:24 WIB
Dokumentasi Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan pelaku pembunuhan di Depok terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku adalah AA (19) yang membunuh korban RA (20) di kontrakannya.

“Pasal yang disangkakan 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, Senin (22/1/24).

Menurut Direktur, AA melakukan pemerkosaan sebelum membunuh korban. Keduanya sudah kenal 4 bulan lalu melalui Line dan berpacaran 2 minggu sebelum peristiwa terjadi.

"Kemudian, Kamis (18/1/24) pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban mengajak ngopi bareng dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya. Korban awalnya menolak, tapi dipaksa untuk menjemput," ungkap Direktur.
Menurut Direktur, saat korban tiba di rumah kontrakan pelaku, dia disuruh masuk ke dalam dan akhirnya duduk di ruang tamu. Korban lalu mengunci pintu dan memaksa pelaku dengan menariknya ke kamar korban.

Baca Juga: Polres Tanggerang Metro Berhasil Gagal Aksi Tawuran Di Cibodas, 10 Remaja Diamankan

Pelaku lalu memaksa sambil menarik dan duduk di atas kasur. Pada saat itu, pelaku mencium dan memegang bagian tubuh korban di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak.

“Karena korban berontak dan teriak, langsung dicekik dan pelaku mendorong ke arah ujung tempat tidur," ungkapnya.

Dijelaskan Direktur, pelaku mencekik korban sampai kondisinya lemas dan dilanjutkan dengan melucuti pakaian korban hingga berujung pemerkosaan. Selesai melakukan aksinya, pelaku kembali memakaikan pakaian korban, mengikat kaki dan tangannya, serta menutupi dengan selimut.

Lalu, barang-barang korban diambil korban, yakni telepon genggam dan dompet berisi uang. Pelaku kemudian kabur ke wilayah Pekalongan Jawa Barat.

"Pelaku sempat beritahu ke ibu kandung pelaku di medsos di mana pelaku menginfokan di rumah ada perempuan yang diikat. Kemudian, ibu korban masuk dan menemukan korban sudah meninggal," jelas Direktur.

Dalam waktu 15 jam setelah kejadian, penyidik berhasil menangkap pelaku di sebuah terminal daerah Pekalongan, karena ingin bersembunyi di rumah neneknya. Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan hingga uji labfor terhadap telepon genggamnya.

Di telepon genggamnya ditemukan banyak video porno. Penyidik pun akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikis tersangka.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan melakukan rekonstruksi besok di TKP. Selain itu, penyidik akan menarik dua laporan pemerkosaan anak di bawah umur diduga dilakukan tersangka.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment