Polisi Sebut Jaringan Fredy Pratama Masih Edarkan Narkoba di Jakarta

29 April 2025 - 17:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut jaringan narkoba Fredy Pratama masih beroperasi di wilayah Jakarta. Hal itu terbukti saat penyidik menangkap sejumlah tersangka selama periode Februari-April 2025.

“Kami sampaikan untuk jaringan Fredy Pratama, ini adalah jaringan besar internasional, cukup luas, maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers, Selasa (29/4/25).

Kombes Pol. David menyebut, pada periode itu ditangkap 2.038 tersangka dari 1.566 kasus.

“Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” jelas Kombes Pol. David.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

(Ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment