Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polisi berhasil menangkap seseorang pria berinisial KW (27) terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus tersebut, Kepolisian juga memasukkan dua tersangka lain DPO.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan bahwa KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.
“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (21/11/23).
Baca Juga: Empat Tersangka Teroris Ditangkap di Riau
Diketahui L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya. Sedangkan I merupakan seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.
Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.
“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp 3 juta oleh tersangka L,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
(my/pr/nm)