Polisi Ringkus Oknum Pengawas Sekolah Yang Mencabuli Cucunya Sendiri Berumur 7 Tahun di Aceh

17 October 2024 - 09:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Aceh Selatan. Polisi berhasil menangkap tersangka oknum pengawas sekolah karena diduga mencabuli anak berumur tujuh tahun yang merupakan cucunya.

"Pelaku berinisial SZ, berusia 58 tahun. SZ ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak. Korban merupakan cucu dari pelaku sendiri," ujar, Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (16/10/24).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa kasus pelecehan tersebut terungkap saat korban hendak membuang air kecil. Kemudian, orang tua korban menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya tersebut.

"Orang tua korban berkoordinasi dengan polsek setempat. Selanjutnya, membuat laporan ke Polres Aceh Selatan. SZ merupakan pegawai negeri sipil aktif yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Aceh Selatan," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan setelah menerima laporan, pihaknya melengkapi berkas penyidikan seperti visum et repertum pada tim kesehatan serta berkoordinasi terkait koordinasi kejadian hingga penangkapan.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku SZ dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment