Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang terkait kasus dugaan perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial pada Rabu (27/9/23) di Jalan Toddopuli, Makassar.
"Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan adanya video yang beredar dan viral di medsos. Kemudian kita lakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. M. Ngajib, S.I.K., M.H., Jumat (29/9/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, didapatkan bahwa kejadian tersebut sengaja divideokan dan direkam. Selanjutnya diposting dan beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Polri Sebut akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Match Fixing
Sedangkan untuk motif kejadian tersebut adalah kecemburuan. Pelaku cemburu karena korban bersama laki-laki. Mereka satu kelompok perempuan pelajar SMP, namun demikian ada dua pelaku sudah dewasa berinisial A, 18, dan N, 19, diduga ikut terlibat kejadian itu.
"Mereka ini pelajar SMP. Ada dua yang dewasa. Untuk saat ini baru diamankan, kemudian setelah ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah dari tujuh orang ini ada keterlibatannya langsung atau tidak, masih didalami,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tujuh orang itu diamankan karena berada di tempat kejadian perkara ketika terjadi perlakuan tersebut. Untuk peran masing-masing masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih mendalami untuk tujuh orang ini siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memvideokan,” tutupnya.
(my/hn/nm)